Syarat dan Ketentuan Pengajuan Klaim Berdasarkan Produk dan Jenis Pengajuan Manfaat
Proteksi Sakti & Pengajuan Klaim Meninggal Dunia:
Dokumen pengajuan klaim meninggal dunia wajib dikirimkan secara tertulis dengan lengkap kepada Penanggung maksimal 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak Tertanggung/Peserta meninggal dunia.
Pembayaran klaim/manfaat asuransi dibayarkan maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkan Surat Persetujuan Pengajuan Klaim.
Proteksi Sakti & Pengajuan Klaim Penyakit Kritis (Critical Illness):
Pengajuan klaim penyakit kritis wajib diajukan maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Tertanggung/Peserta selesai menjalani rawat inap/pengobatan/perawatan kesehatan. Seluruh dokumen pendukung klaim penyakit kritis wajib dikirimkan secara lengkap kepada Penanggung maksimal 90 (sembilan puluh) hari kalendar sejak Tertanggung/Peserta selesai menjalani rawat inap/pengobatan/perawat kesehatan.
Pembayaran klaim/manfaat asuransi dibayarkan maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkan Surat Persetujuan Pengajuan Klaim.
Proteksi Siaga & Pengajuan Klaim Meninggal Dunia:
Dokumen klaim wajib dikirimkan kepada Penanggung dan dinyatakan telah diterima secara lengkap maksimal 90 (sembilan puluh) sejak tanggal Tertanggung meninggal dunia.
Pembayaran klaim/manfaat asuransi dibayarkan maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkan Surat Persetujuan Pengajuan Klaim.
Exciting features and products from CT Corp are coming your way! Stay tuned!
I Got it